Senin, 16 November 2009

TANDA-TANDA KIAMAT

Married by Accident

Saat ini kita semua berada di penghujung tahun 2008 dan semua orang menyongsong tahun 2009 dengan suka cita dan tidak tahu apa yang akan terjadi di tahun 2009, apakah pergaulan bebas masih terus dilakukan dan pernikahan dalam kondisi hamil juga masih terus dilakukan. Kita semua tidak tahu, tentang semua ini, tapi apakah kita semua tidak ingin berubah di tahun barudan memiliki harapan baru dengan segudang angan-angan yang indah, pastinya semua orang ingin menjadi lebih baik dan mengubur dalam-dalam pengalaman pahit.
Married by Accident saat ini merupakan bukan rahasia umum lagi, banyak pernikahan yang dilakukan secara tiba-tiba karena sepasang anak manusia yang berlainan jenis melakukan hubungan suami istri yang tidak seharusnya dilakukan karena belum melakukan ijab qabul pernikahan. Banyak orang yang menggunjing mereka, karena perbuatan mereka tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat.
Hamil diluar nikah saat ini, semakin marak saja, karena pengaruh buruk dari pergaulan bebas antara laki-laki dan wanita yang bukan muhrimnya. Bahkan ada artis yang memberi contoh kepada masyarakat yaitu melakukan hubungan suami istri tidak dengan isrti/suami yang sah secara agama yaitu tidak adanya ikatan nikah. Hal ini sebenarnya sudah lama dilakukan oleh semua PSK (Pekerja seks Komersial), tetapi sekarang zaman sudah tidak beradab, pernikahan tidak lagi dianggap sesuatu yang sakral, tetapi sesuatu yang digunakan untuk menyelesaikan suatu permasalahan yaitu permasalah hamil diluar nikah. Banyak orang menganggap bahwa saat putrinya hamil diluar nikah, solusi yang tepat untuk putrinya adalah dengan menikahkannya dengan laki-laki yang menghamilinya atau menggugurkan kandungannya. Padahal dari segi agama, pernikahan yang dilakukan saat seseorang hamil adalah tidak sah, pada akhirnya semua orang tua yang menikahkan putrinya dalam kondisi hamil adalah perbuatan dosa. Hamil diluar nikah adalah perbuatan zina, dan apabila dinikahkan dalam kondisi hamil, maka pernikahan itu tidak sah, kemudian mereka terus melakukan hubungan suami istri, maka selamanya mereka melakukan perbuatan zina. Hal ini akan terus menambah perbuatan dosa yang lebih besar lagi, dan lebih kacaunya lagi perbuatan dosa ini dilakukan secara bersama-sama, mulai dari KUA, penghulu, saksi dan orang tua masing-masing.
Nikah berasal dari kata نَكَحَ artinya perkawinan, menurut istilah ialah akad (ijab dan qabul) yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mukhrim untuk memenhi tujuan hidup berumah tangga. Dasar perintah nikah ialah:
فَانْكِحُوْامَاطَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاءِ (النساء:3)
“Nikahlah kamu dengan wanita yang baik bagimu”. (QS. An-Nisa’ 3)
Rukun dan Syarat-syarat Nikah: Calon suami : Islam, tidak dipaksa, bukan mukhrim dan tidak sedang melakukan ibadah haji dan umrah. Calon istri : Islam, bukan mukhrim, tidak sedang melakukan ibadah haji dan umrah, tidak bersuami yang sah dan tidak dalam masa iddah. Wali : Mukhallaf (dewasa, Islam, dan sehat akal), adil, tidak melakukan dosa, pria. Dua orang saksi. Akad nikah.
Salah satu syarat nikah adalah tidak dengan paksaan, jika pernikahan itu dilakukan secara paksa karena hamil maka sesungguhnya pernikahan itu tidak sah.
Berapa ribu orang yang dinikahkan oleh penghulu dalam kondisi hamil, secara hukum pernikahan mereka sah tapi secara agama pernikahan mereka tidak sah. Pernikahan yang telah dilakukan itu harus dilakukan lagi setelah bayinya lahir. Resikonya adalah malu pada masyarakat, karena hamil diluar nikah, tetapi semua orang lupa bahwa mereka lebih memilih malu pada manusia yang sifatnya hanya sesaat daripada kepada Allah SWT yang selalu memberi kita nikmat berlebihan. Allah SWT memang Maha Pemaaf, tapi bukan berarti harus disalah gunakan dan bertindak sewenang-wenang terhadap aturan Allah, kita terlalu mengenyampingkan azab dari Allah, jika semua orang beranggapan seperti itu, maka hancurlah negeri ini, karena negeri ini dipenuhi oleh calon-calon penerus bangsa yang akan memimpin bangsa oleh bayi hasil perzinahan.
Bayi hasil perzinahan, bukanlah bayi yang berdosa, tetapi perbuatan zina adalah perbuatan dosa. Oleh karena itu besar harapan kami yang peduli pada calon penerus bangsa, maka aturan pernikahan harus diperketat lagi oleh KUA, dan untuk para penghulu harus benar-benar yakin bahwa calon istri yang akan dinikahkan tidak dalam kondisi hamil. Banyaknya wanita yang hamil diluar nikah merupakan salah satu penyebab turunnya azab Allah dan nerupakan indikator bahwa bangsa tersebut sudah tidak memiliki moral yang bagus.
Jika para penghulu mau menikahkan orang-orang yang telah berbuat zina, berarti para penghulu membuka lebar-lebar jalan perzinahan. Jika para penghulu tidak ada yang bersedia menikahkan sepasang kekasih yang telah berbuat zina untuk menikah, maka cara ini akan memberi pelajaran pada semua orang yang akan melakukan perzinahan untuk berpikir lebih panjang lagi, sehingga tidak ada lagi perzinahan-perzinahan berikutnya.
Manusia hidup adalah untuk saling menasehat nasehati agar tidak menjadi orang yang rugi. Mudah-mudahan tulisan ini dapat dijadikan referensi untuk orang-orang yang akan melakukan seks bebas, sehingga tidak ada keinginan untuk melakukan seks bebas. Setelah kehidupan dunia masih ada kehidupan akhirat, dunia adalah tempat untuk mengumpulkan bekal untuk hidup mewah di akhirat.

Tidak ada komentar: