Rabu, 19 Juni 2013

PENTINGKAH KULIAH NIKAH BAGI CALON PENGANTIN DI KOTA MALANG


Begitu tingginya angka perceraian di Indonesia, yang mana setiap tahun terus meningkat menunjukkan bahwa akhlaq dan moral bangsa Indonesia kian terpuruk. Keluarga adalah gerbong pertama bagi kita, untuk menata akhak dan moral yang baik, namun kita tidak bisa menata keluarga yang sakinah mawaddah warahmah karena pengetahuan tentang agama saja minim, bagaimana bisa membentuk keluarga sesuai tuntunan agama.

Masyarakat kita kini, jauh dari majelis-,majelis ilmu salah satunya pengajian, hatinya menjadi kering, sehingga naluri kemanusiaanyya hilang. Misalnya saja, budaya pacaran begitu marak di negeri ini, sehingga menghasilkan kemaksiatan yang begitu banyak, salah satunya free sex, hamil diluar nikah menjadi bukan hal tabu lagi untuk saat ini, itu adalah hal biasa di era globalisasi ini.

Hal yang perlu kita ketahui adalah Tujuan utama menikah itu untuk beribadah kepada Allah SWT, ketika menikah diharapkan ibadah kepada Allah SWT frekuensinya jadi lebih meningkat, akan tetapi banyak masyarakat kita saat ini banyak yang menikah tanpa bekal ilmu pengetahuan agama, sehingga mereka menikah berasumsi bahwa menikah untuk menghalalkan hubungan suami istri dan memiliki keturunan saja. Padahal dalam Islam, menikah tidak sekedar menghalalkan hubungan suami istri dan memperoleh keturunan, ini bukanlah tujuan utama menikah, akan tetapi hakikat menikah itu adalah mencari ketenangan hati.
Nabi Dzakaria as yang sudah tua renta belum juga diberi keturunan, karena istrinya mandul. Beliau tidak menceraikan istrinya, Nabi Ayyub as yang diuji oleh Allah SWT dengan penyakit menahun juga tidak menceraikan istrinya atau menyuruh istrinya untuk menikah lagi. Mereka tetap istiqomah dalam beribadah kepada Allah SWT.

Masyarakat Eropa dan Amerika ketika berpacaran harus melakukan hubungan suami istri, jika tidak melakukan maka mereka tidak gaul. Kita orang muslim, bukan orang kafir, jadi harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT. Free sex, bukan budaya orang muslim, budaya orang muslim adalah menikah, tidak melakukan free sex.

Kita lihat Angka perceraian di Kota Malang saja ternyata naik setiap tahunnya. Terhitung sejak Januari hingga Oktober tahun 2012 lalu, Pengadilan Agama Kota Malang telah melakukan sidang perceraian pada 1.524 pasangan suami istri dan diprediksikan jumlah perceraian akan meningkat lagi di tahun 2013. (30/01/2013) diambil dari Beritajatim.com
penyebab perceraian juga beragam, antara lain faktor, ekonomi, keberadaan Wanita Idaman Lain (WIL), suami tidak bertanggung jawab dan ketidaknyamanan dalam berkeluarga. Penyebab perceraian ini, yang paling utama adalah karena mereka tidak pernah menjalankan agamanya dengan baik, yang disebabkan  minimnya pengetahuan agamanya, sehingga tidak ada mawaddah dalam keluarganya.

Menurut Dirjen Bimas Islam Depag Prof. Nasarudin Umar “Perceraian Ini harus diwaspadai, karena dapat mengganggu keutuhan dan kelanjutan masa depan bangsa," Apabila angka perceraian di masyarakat terus mengalami peningkatan, itu menjadi bukti kegagalan dari kerja Badan Penasehat pembinaan Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4). (15/7/2008).disadur dari detiknews.

Hal ini menarik simpati bagi ibu-ibu ‘Aisyiyah Kota Malang, khususnya Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kota Malang tentang maraknya angka perceraian di Kota Malang, sehingga mereka berinisiatif membuat Klinik Keluarga Sakinah, salah satu programnya adalah membuat kegiatan Kuliah Nikah yang dilaksanakan pada Tanggal 8-9 Juni 2013 dan 15-16 Juni Hari sabtu-Ahad, di Ruang ICMI kampus II UMM, kegiatan  ini dilakukan sebanyak 4 kali pertemuan dalam satu kali kegiatan, materinya tidak beda jauh dengan materi yang harus diberikan oleh BP4 kepada calon pengantin di Kota Malang.

Jika membaca Keputusan Menteri Agama RI No 477 Tahun 2994 tentang pencatatan Nikah dalam Bab IX tentang akad Nikah Pasal 18 ayat 3, bahwa dalam waktu 10 hari sebelum penghulu / pembantu penghulu meluluskan akad nikah, calon suami istri diharuskan mengikuti kursus calon pengantin dari Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan ( BP4) setempat.

Tidak semua KUA yang memiliki Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan ( BP4) melakukan kursus calon pengantin. Namun, saat akad nikah telah usai para calon pengantin dan para pengantin mendapat sertifikat dari BP4 yang menjelaskan bahwa calon pengantin telah mengikuti kursus calon pengantin pada tanggal yang ditentukan oleh KUA dengan hasil yang baik.

Di dalam sertifikat tersebut mencantumkan materi yang diikuti oleh calon pengantin diantaranya adalah UU No 1 tahun 1974 dan PP No. 9 tahun 1975, Fiqih Munakahat, Psikologi Perkawinan, Reproduksi Sehat, Managemen Keluarga, dan Pembinaan Keluarga Sakinah. Biaya yang dikeluarkan oleh calon pengantin masing-masing berbeda di setiap KUA kecamatan di Kota Malang mulai dari Rp. 300.000,- sampai ada yang Rp. 400.000,-. Hal ini, tidak dijelaskan rincian biayanya untuk apa saja. Kalau Kuliah Nikah yang diadakan oleh klinik Keluarga Sakinah PDA Kota Malang, biaya kontribusinya sebesar Rp. 100.000,- perorang. Menurut teman-teman saya yang menikah pada tahun 2010-2013 ini, tidak ada yang mengikuti kursus calon pengantin yang diselenggarakan oleh BP4, mereka hanya datang ke KUA untuk formalitas saja, tanpa ada materi yang harus diberikan oleh BP4.

KUA Junrejo Kota Batu misalnya BP4nya melakukan pembinaan pra nikah dengan 3 cara, pertama ceramah materi, pretest bagi calon pengantin, pemberian CD materi karena materi tidak cukup habis dalam waktu satu hari, kemudian dilanjutkan khutbah nikah.

Bapak Sujoko Santoso mantan Kepala KUA Kota Malang, menyatakan bahwa pihak KUA yang tidak melakukan kursus calon pengantin, maka mereka menyalahi prosedur yang berlaku yang sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Agama RI No 477 tahun 2004 tentang pencatatan nikah. Beliau juga bilang, saat beliau menjabat Kepala KUA Kota Malang, jika ada calon pengantin yang belum mengikuti kursus calon pengantin yang diselenggarakan oleh KUA, maka akad nikahnya ditunda, sampai mereka mengikuti kursus calon pengantin. Penundaan pernikahan itu, bertujuan agar calon pengantin memiliki bekal saat sudah menikah kelak. Beliau mengibaratkan, Petani jika ingin pergi kesawah, maka mereka harus membawa cangkul untuk mencangkul, begitu pula calon pengantin sebelum berumah tangga harus dibekali alat atau ilmu pengetahuan tentang pernikahan agar tidak salah melangkah dan terwujud keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.

Tingginya angka perceraian di Kota Malang, bukanlah semata karena kurang berfungsinya BP4 Kota Malang, namun latar belakang kelurga, lingkungan hidup, latar belakang pendidikan, latar belakang kualitas agamanya berpengaruh terhadap pola pikir calon pengantin, mau dibawa kemana bahtera rumah tangganya. Oleh karena itu, ada instansi-instansi tertentu yang memiliki Klinik Keluarga Sakinah yang melakukan kuliah nikah. Mereka mengeluarkan sertifikat untuk para peserta kuliah nikah.

Menurut hemat penulis, untuk membantu meringankan tugas BP4 dalam menjalankan kursus calon pengantin, maka salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon pengantin adalah harus sudah pernah mengikuti kuliah nikah dengan bukti sertifikat yang dikeluarkan oleh instansi atau LSM tertentu yang mengadakan kursus kuliah nikah. Agar para calon pengantin, tidak hanya menerima sertifikatnya saja tanpa pernah mengikuti kursus nikah dari BP4 dengan materi yang telah ditentukan dari BP4.


Tidak ada komentar: