Minggu, 26 Februari 2012

RIBA DARI SUDUT PANDANG ISLAM

Tujuan Sistem Ekonomi Islam
 Kesejahteraan ekonomi dalam kerangka norma moral Islam. (QS. 2/60; 2/168; 5/87-88; 62/10).
 Persaudaraan & keadilan universal. (QS. 49/13; 7/158).
 Distribusi pendapatan & kekayaan yang merata (adil). (QS. 6/165; 16/71; 43/32).
 Kebebasan individu dalam konteks kemaslahatan sosial. (QS. 13/36; 31/22)..

DEFINISI RIBA
 Riba” dari segi istilah bahasa sama dengan “Ziyadah” artinya tambahan. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok (modal) secara bathil.
 Terdapat perbedaan pendapat dalam menjelaskan riba. Secara umum Riba adalah penambahan terhadap hutang. Maknanya: Setiap penambahan pada hutang baik kwalitas ataupun kwantitas, baik banyak ataupun sedikit, adalah riba yang diharamkan.
 Landasannya Al Quran Surat An-Nisa ( 4 ) ayat 29 yang berarti :
 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil”.
 Adapun yang dimaksud dengan jalan yang bathil dalam hal ini yaitu pengambilan tambahan dari modal pokok tanpa ada imbalan pengganti (kompensasi) yang dapat dibenarkan oleh Syar’ie.

JENIS-JENIS RIBA
Secara garis besar Riba terbagi kepada dua bagian, yaitu: Riba Hutang Piutang dan Riba Jual Beli.
Riba Hutang Piutang
• Riba Qord
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (Muqtaridh)

• Riba Jahiliyyah
Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan

Riba Jual Beli
 Riba Fadhl
Pertukaran antar barang-barang sejenis dengan kadar/takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termsuk dalam jenis “barang ribawi”.

 Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya.

Larangan Riba dalam Hadist
• Sekiranya mereka menerima, hal itu baik dan bagus. Penolakan berarti (tantangan untuk) perang.
Hadits ini merupakan isi dari surat Rasulullah SAW kepada Itab bin Usaid, gubernur Mekkah, agar kaum Thaif tidak menuntut hutangnya (riba yang telah terjadi sebelum kedatangan Islam) dari Bani Mughirah.

• Ingatlah bahwa kamu akan menghadap Tuhanmu, dan Dia pasti akan menghitung amalanmu. Allah telah melarang kamu mengambil riba, oleh karena itu, hutang akibat riba harus dihapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan menderita ataupun mengalami ketidakadilan.
Hadits ini merupakan amanat terakhir Rasulullah SAW pada 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriah.

• Diriwayatkan oleh Samura bin Jundab bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Malam tadi aku bermimpi, telah datang dua orang dan membawaku ke tanah suci. Dalam perjalanan, sampailah kami ke suatu sungai darah, di mana di dalamnya berdiri seorang laki-laki. Di pinggir sungai tersebut berdiri seorang laki-laki lain dengan batu di tangannya. Laki-laki yang di tengah sungai itu berusaha untuk keluar, tetapi laki-laki yang di pinggir sungai tadi melempari mulutnya dengan batu dan memaksanya kembali ke tempat asal. Aku bertanya, “Siapakah itu ?”, Aku diberitahu, bahwa laki-laki yang ditengah sungai itu ialah orang yang memakan riba”. (HR.Bukhari)

• Jabir berkata bahwa Rasulullah SAW mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian Beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama”. (HR.Muslim).




Tidak ada komentar: