Kamis, 11 Juli 2013

SERTIFIKASI GURU YANG SALAH PROSEDUR

Sertifikasi guru adalah angin segar bagi guru-guru di Indonesia, gaji mereka naik, menjadi kesejahteraan hidup mereka ikut naik. Namun, jika cara memperolehnya salah, maka akan merusak reputasi kita sebagai guru. Pada kenyataannya, guru adalah manusia biasa yang penuh salah dan dosa. Dari merekalah ilmu pengetahuan bisa disalurkan dengan baik ke murid-muridnya.

Ketika melihat data beberapa calon peserta sertifikasi guru periode tahun 2013 di Kabupaten Lampung Utara, terkesan ganjil. Betapa tidak, berdasarkan penelusuran Tribunlampung.co.id, di laman sergur.kemendiknas.go.id, terdapat biodata guru peserta sertifikasi yang tidak masuk akal. Salah satunya atas nama Nurwati, dari SDN 1 Madukoro. Dalam laman tersebut, yang bersangkutan bernomor urut 37 dengan lama masa kerja 18 tahun. Padahal, umur guru tersebut yang tertera baru 21 tahun.

Beginilah, keadaan guru-guru kita, karena uang mereka mampu berbuat apapun. Dan ternyata kini, guru bukanlah orang yang pantas untuk di gugu dan di tiru. Banyak orang yang berprofesi sebagai guru, namun perilakunya jauh dari sifat seorang pendidik. Melarang muridnya merokok, namun dirinya merokok, melarang muridnya mencontek, namun ketika masih sekolah dulu, dirinya sering menyontek. Jika pendidiknya seperti ini, bisakah kita menghasilkan generasi-generasi Islam yang Imtaqnya bagus. Pertanyaan ini, hanyalah naluri kita yang bisa menjawab.

Sertifikasi juga ada yang tidak merata, guru yang sudah lama bekerja dengan gelar Magister dengan umur 55 tahun, dinyatakan tidak lolos seleksi sedangkan guru yang baru berumur 22 tahun, dinyatakan lolos seleksi sertifikasi guru. Ternyata, untuk menegakkan keadilan sangatlah sulit di bumi Indonesia ini, karena banyak kepentingan-kepentingan oknum yang menyalah gunakan program ini.
Wallahua’alam bishowab.